Nomor : 179342/MPK/KR/2014 5 Desember 2014
Hal : Pelaksanaan Kurikulum 2013
Yth. Ibu / Bapak Kepala Sekolah
di
Seluruh Indonesia
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam sejahtera bagi kita semua.
Semoga Ibu dan Bapak Kepala Sekolah dalam keadaan sehat walafiat, penuh semangat dan bahagia saat surat ini sampai. Puji dan syukur selalu kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat dan hidayahnya pada Ibu dan Bapak serta semua Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah menjadi pendorong kemajuan bangsa Indonesia lewat dunia pendidikan.
Melalui surat ini, saya ingin mengabarkan terlebih dahulu kepada
Kepala Sekolah tentang Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
terkait dengan pelaksanaan Kurikulum 2013, sebelum keputusan ini
diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.
Sebelum tiba pada keputusan ini, saya telah memberi tugas kepada Tim
Evaluasi Implementasi Kurikulum 2013 untuk membuat kajian mengenai
penerapan Kurikulum 2013 yang sudah berjalan dan menyusun rekomendasi
tentang penerapan kurikulum tersebut ke depannya.
Harus diakui bahwa kita menghadapi masalah yang tidak sederhana
karena Kurikulum 2013 ini diproses secara amat cepat dan bahkan sudah
ditetapkan untuk dilaksanakan di seluruh tanah air sebelum kurikulum
tersebut pernah dievaluasi secara lengkap dan menyeluruh.
Seperti kita ketahui, Kurikulum 2013 diterapkan di 6.221 sekolah
sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan di semua sekolah di seluruh tanah
air pada Tahun Pelajaran 2014/2015. Sementara itu, Peraturan Menteri
nomor 159 Tahun 2014 tentang evaluasi Kurikulum 2013 baru dikeluarkan
tanggal 14 Oktober 2014, yaitu tiga bulan sesudah Kurikulum 2013
dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Pada Pasal 2 ayat 2 dalam Peraturan Menteri nomor 159 Tahun 2014 itu
menyebutkan bahwa
Evaluasi Kurikulum bertujuan untuk mendapatkan
informasi mengenai:
1. Kesesuaian antara Ide Kurikulum dan Desain Kurikulum;
2. Kesesuaian antara Desain Kurikulum dan Dokumen Kurikulum;
3. Kesesuaian antara Dokumen Kurikulum dan Implementasi Kurikulum; dan
4. Kesesuaian antara Ide Kurikulum, Hasil Kurikulum, dan Dampak Kurikulum.
Alangkah bijaksana bila evaluasi sebagaimana dicantumkan dalam pasal 2
ayat 2 dilakukan secara lengkap dan menyeluruh sebelum kurikulum baru
ini diterapkan di seluruh sekolah. Konsekuensi dari penerapan menyeluruh
sebelum evaluasi lengkap adalah bermunculannya masalah-masalah yang
sesungguhnya bisa dihindari jika proses perubahan dilakukan secara lebih
seksama dan tak terburu-buru.
Berbagai masalah konseptual yang dihadapi antara lain mulai dari soal
ketidakselarasan antara ide dengan desain kurikulum hingga soal
ketidakselarasan gagasan dengan isi buku teks. Sedangkan masalah teknis
penerapan seperti berbeda-bedanya kesiapan sekolah dan guru, belum
meratanya dan tuntasnya pelatihan guru dan kepala sekolah, serta
penyediaan buku pun belum tertangani dengan baik. Anak-anak, guru dan
orang tua pula yang akhirnya harus menghadapi konsekuensi atas
ketergesa-gesaan penerapan sebuah kurikulum. Segala permasalahan itu
memang ikut melandasi pengambilan keputusan terkait penerapan Kurikulum
2013
kedepan, namun yang menjadi pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan ini adalah kepentingan anak-anak kita.
Maka dengan memperhatikan rekomendasi tim evaluasi implementasi
kurikulum, serta diskusi dengan berbagai pemangku kepentingan, saya
memutuskan untuk:
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru
menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015.
Sekolah-sekolah ini supaya kembali menggunakan Kurikulum 2006. Bagi
Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon
persiapkan sekolah untuk kembali menggunakan Kurikulum 2006 mulai
semester genap Tahun Pelajaran 2014/2015. Harap diingat, bahwa berbagai
konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 sebenarnya telah
diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal penilaian otentik,
pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh karena itu, tidak ada alasan
bagi guru-guru di sekolah untuk tidak mengembangkan metode pembelajaran
di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar
dari praktik-pratik lawas adalah kunci bagi pergerakan pendidikan
Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga
semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan
menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan
percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada saat Kurikulum 2013 telah
diperbaiki dan dimatangkan lalu sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah
lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran
penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan
Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap
bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum
2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan
Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan
dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan tambahan untuk
poin kedua ini adalah sekolah yang keberatan menjadi sekolah
pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan
dan demi kepentingan siswa, dapat mengajukan diri kepada Kemdikbud
untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat
Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja
jangka pendek. Kemdikbud akan melakukan perbaikan mendasar terhadap
Kurikulum 2013 agar dapat dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di
dalam kelas, serta mampu menjadikan proses belajar di sekolah sebagai
proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
Kita semua menyadari bahwa kurikulum pendidikan nasional memang harus
terus menerus dikaji sesuai dengan waktu dan konteks pendidikan di
Indonesia untuk mendapat hasil terbaik bagi peserta didik. Perbaikan
kurikulum ini mengacu pada satu tujuan utama, yaitu untuk meningkatkan
mutu ekosistem pendidikan Indonesia agar anak-anak kita sebagai manusia
utama penentu masa depan negara dapat menjadi insan bangsa yang:
(1)
beriman dan bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
mandiri, demokratis, bertanggung jawab;
(2) menguasai ilmu pengetahuan
dan teknologi; dan
(3) cakap dan kreatif dalam bekerja. Adalah tugas
kita semua untuk bergandengan tangan memastikan tujuan ini dapat
tercapai, demi anak-anak kita.
Pada akhirnya kunci untuk pengembangan kualitas pendidikan adalah
pada guru. Kita tidak boleh memandang bahwa pergantian kurikulum secara
otomatis akan meningkatkan kualitas pendidikan. Bagaimanapun juga di
tangan gurulah proses peningkatan itu bisa terjadi dan di tangan Kepala
Sekolah yang baik dapat terjadi peningkatan kualitas ekosistem
pendidikan di sekolah yang baik pula. Peningkatan kompetensi guru,
kepala sekolah dan tenaga kependidikan akan makin digalakkan sembari
kurikulum ini diperbaiki dan dikembangkan.
Pada kesempatan ini pula, saya juga mengucapkan apreasiasi yang
setinggi-tingginya atas dedikasi yang telah Ibu dan Bapak Kepala Sekolah
berikan demi majunya pendidikan di negeri kita ini. Dibawah bimbingan
Ibu dan Bapak-lah masa depan pendidikan, pembelajaran, dan pembudayaan
anak-anak kita akan terus tumbuh dan berkembang. Semoga berkenan
menyampaikan salam hangat dan hormat dari saya kepada semua guru dan
tenaga kependidikan di sekolah yang dipimpin oleh Ibu dan Bapak. Bangsa
ini menitipkan tugas penting dan mulia pada ibu dan bapak sekalian untuk
membuat masa depan lebih baik. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu
melindungi kita semua dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan dan
kebudayaan nasional.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Jakarta, 5 Desember 2014
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan,
Anies Baswedan