Rekan-rekan Samudera Kehidupan yang dirahmati oleh Allah, berikut info CPNS yang dapat ana COPAS dari http://sscn.bkn.go.id/ (WEB resmi BKN), mengenai informasi tes CPNS. Informasi ini belum di Release oleh BKN namun ini untuk dijadikan rujukan dan persiapan Rekan sahabat SK (Samudera Kehidupan) semuanya agar nanti ketika mempersiapkan berkas menjadi lebih fokus,
Terima Kasih,
Admin
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Terima Kasih,
Admin
I. PERSYARATAN PENDAFTARAN
Kementerian/Lembaga non
Kementerian, Pemerintah Daerah Propinsi/Kabupaten/Kota tertentu, membuka
kesempatan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2014 untuk
mengisi lowongan formasi dengan kwalifikasi pendidikan tertentu. Seluruh calon
peserta test CPNS 2014 diharapkan melakukan pendaftaran secara online dengan
ketentuan sebagai berikut;
UMUM
1.
Warga
Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan)
sesuai dengan formasi yang dibutuhkan;
2.
Pria
dan Wanita dengan usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga
puluh tahun) pada tanggal 01 Oktober 2014. Catt : usia maksimal secara umum
adalah 35 tahun, namun setiap instansi mempunyai kewenangan untuk menetapkan
batasan usia maksimal yang akan diterima;
3.
Berijazah,
lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah
terakredirasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) minimal B
atau Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat pengesahan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Surat Keterangan Lulus / Ijazah
sementara tidak berlaku;
4.
Sehat
jasmani dan rohani;
5.
Tidak
terikat hubungan kerja/ikatan dinas dengan Instansi Pemerintah atau Badan
Swasta lainnya;
6.
Tidak
terlibat langsung atau tidak langsung dalam kegiatan organisasi yang
bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah
(PUNP);
7.
Tidak
pernah tersangkut perkara pidana atau kasus narkoba;
8.
Tidak
pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
dengan hormat sebagai Pegawan Negeri Sipil atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
9.
Calon
pelamar di seluruh Indonesia dapat melakukan pendaftaran secara online ke
alamat website http://sscn.bkn.go.id/;
10.
Setelah
mengisi form registrasi melalui website pada point 1 tersebut diatas maka
pelamar dapat mencetak tanda bukti pendaftaran.
a.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Pusat Kementerian/Lembaga/Badan:
i.
Calon
Pelamar Formasi Pusat:
§
Tanda
Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan
CPNS pada Biro Kepegawaian kantor pusat instansi yang dilamar;
ii.
Calon
Pelamar Formasi Kantor Wilayah
§
Tanda
Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan
CPNS pada Bagian Kepegawaian kantor wilayah instansi yang dilamar
b.
Calon
Pelamar Instansi Pemerintah Daerah Propinsi/Kota/Kabupaten
§
Tanda
Bukti pendaftaran dan dokumen lamaran lengkap dikirim ke panitia penerimaan
CPNS pada Badan Kepegawaian Daerah instansi Pemerintah Daerah yang dilamar
11.
Pelamar
hanya dapat mendaftar pada satu formasi.
12.
Lowongan
Formasi dan kualifikasi pendidikan serta persyaratan tambahan lainnya dapat
dilihat pada panduan pendaftaran masing-masing jalur penerimaan setiap instansi
pada link Pengumuman Pendaftaran.
KHUSUS
:
13.
Telah
terdaftar sebagai Tenaga Pencari Kerja pada Bursa Kesempatan Kerja Kantor Dinas
Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
14.
Membuat
surat lamaran yang dibuat dengan tulisan tangan sendiri, tinta hitam dengan
melampirkan :
a.
Daftar
Riwayat Hidup (DRH) meliputi pendidikan formal dan informal serta pengalaman.
Khusus pendidikan formal harus dituliskan dari mulai Sekolah Dasar sampai
dengan pendidikan terakhir, nama lembaga pendidikan, tahun lulus pendidikan dan
nilai rata-rata ijazah atau IPK;
b.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk melamar pekerjaan
dari Kantor Kepolisian setempat yang masih berlaku sebanyak 1 (satu) lembar;
c.
Fotocopy
legalisir Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Puskesmas/Rumah Sakit
Pemerintah yang masih berlaku pada saat pendaftaran;
d.
Fotocopy
Ijazah / STTB terakhir yang disahkan dan dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang : Rektor/Dekan/Ketua/Direktur dengan stempel basah (bukan stempel
foto copy);
e.
Transkrip
nilai akademik yang dilegalisir oleh Dekan Fakultas bagi Perguruan Tinggi
Swasta sesuai peraturan pemerintah;
f.
Fotocopy
Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku pada saat pendaftaran 1 (satu)
lembar.
II.
PANDUAN
PENDAFTARAN
Proses pendaftaran CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) Tahun Anggaran 2014 terdiri dari :
1.
Membuat pendaftaran
a.
Klik
link Buat Pendaftaran untuk membuat pendaftaran baru.
b.
Isi
formulir registrasi yang muncul.
c.
Pastikan
isian data pribadi pada form registrasi sesuai dengan KTP.
d.
Pastikan
isian formasi dan pendidikan yang dilamar sesuai dengan kualifikasi pendidikan
yang dimiliki.
e.
Klik
tombol Kirim Pendaftaran untuk memproses pendaftaran dan no registrasi
pendaftaran.
f.
Cetak
tanda bukti pendaftaran.
§
Tanda
bukti pendaftaran berupa file dalam format PDF yang dapat disimpan di flashdisk
dan dapat dicetak ditempat lain.
§
Tanda
bukti pendaftaran yang sudah dicetak agar dibawa pada saat verifikasi dokumen
lamaran di panitia penerimaan CPNS masing-masing instansi.
2.
Melakukan verifikasi
dokumen
§
Verifikasi
dokumen dilakukan oleh Panitia Penerimaan CPNS yang ada pada masing-masing
instansi yang dilamar.
§
Dokumen
lamaran agar dibawa oleh pelamar yang bersangkutan.
§
Verifikasi
dokumen tersebut untuk memastikan kesesuaian data pelamar pada isian formulir
pendaftaran dan pilihan formasi serta pendidikan apakah telah terisi dengan
data yang benar.
3.
Mengikuti
ujian seleksi masuk pada waktu yang telah ditentukan.
§
Jadwal
ujian seleksi CPNS dapat dilihat pada link Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS.
4.
Setelah
mengikuti ujian seleksi masuk, Anda dapat melihat hasil seleksi pada tanggal
pengumuman.
§
Hasil
seleksi ujian dapat dilihat pada link Hasil Seleksi CPNS Nasional dengan
memasukkan no peserta ujian.
III.
PELAKSANAAN
UJIAN
1.
Test
dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT)
.
Pra
Test
.
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
i.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a. Pelaksanaan Test:
.
5
menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
15
menit pengarahan tata cara ujian menggunakan sistem CAT oleh panitia
pelaksanaan ujian.
ii.
90
menit pelaksanaan ujian.
iii.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
iv.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian ke dalam ruangan ujian.
v.
Jika
ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta
lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
2.
Test
dengan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK)
.
Pra
Test
.
Peserta
ujian agar sudah mengetahui kapan jadwal (tanggal dan jam) serta lokasi
ujiannya masing-masing.
i.
Peserta
ujian mempersiapkan alat tulis yang akan digunakan untuk ujian seperti pensil
2B, penghapus (pensil yang akan digunakan untuk pengisian LJK harus yang
berkualitas baik agar tidak merugikan diri sendiri dengan tidak ter-scan-nya
jawaban pada LJK karena kualitas pensil yang kurang baik.
ii.
Peserta
ujian agar datang minimal 30 menit sebelum ujian dimulai.
a. Pelaksanaan Test
.
5
menit persiapan peserta memasuki ruangan test dengan posisi duduk yang tidak
ditentukan oleh panitia.
i.
10
menit pembagian LJK dan soal oleh panitia.
ii.
10
menit pengarahan tata cara ujian menggunakan LJK oleh panitia pelaksanaan
ujian.
iii.
120
menit pelaksanaan ujian.
iv.
Dilarang
membawa peralatan elektronis ke dalam ruangan test.
v.
Peserta
hanya diperbolehkan membawa kartu peserta ujian, serta peralatan tulis (pensil
dan penghapus) ke dalam ruangan ujian.
vi.
Jika
ada peserta yang diketahui melakukan tindakan curang yang merugikan peserta
lain maka akan di diskualifikasikan dan dinyatakan gugur sebagai peserta ujian.
IV. MATERI UJIAN
1.
Tes
Kompetensi Dasar (TKD)
.
Tes
Wawasan Kebangsaan
a. Tes Intelegensia Umum
b. Tes Karakteristik Pribadi
2. Tes Kompetensi Bidang (TKB)
Bagi peserta yang
memenuhi passing grade dan dinyatakan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD)
selanjutnya berhak mengikuti Tes Kompetensi Bidang (TKB). Namun ada beberapa
instansi dan jurusan tertentu yang tidak memerlukan tes TKB, artinya setelah
lulus TKD maka berarti lulus ujian CPNS
SUMBER: http://sscn.bkn.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar