Mengingatkan kembali tentang Kualifikasi Akademik :
a. Guru harus
memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV paling lambat 31 Desember 2015.
Apabila tidak dapat memenuhi kualifikasi akademik sampai batas waktu
tersebut :
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 november 2013 dan mempunyai pengalaman masa kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
- Guru akan kehilangan haknya untuk mendapatkan subsidi tunjangan fungsional atau;
- Tunjangan profesi (kecuali bagi guru yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV tetapi sudah mencapai usia 50 tahun pada 30 november 2013 dan mempunyai pengalaman masa kerja 20 tahun sebagai guru, atau mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a)
b. Bagi guru PNS dengan golongan II membuat surat pernyataan tentang
kesanggupan menyelesaikan studi S-1 sebelum 31 Desember 2015
c.
Dalam hal guru yang bersangkutan belum menyelesaikan studi S-1nya pada
31 Desember 2015, maka membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai
guru dan mengajukan mutasi menjadi Jabatan Fungsional Umum (JFU).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar