KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM NOMOR : 2399Tahun 2013 TENTANGPENETAPAN PESERTAPROGRAM BEASISWA S-2
BAGI GURU MADRASAH TAHUN 2013
Menimbang dalam rangka meningkatkan kualifikasi, kompetensi, dan profesionalitas guru madrasah di lingkungan Kementerian Agama sebagai bagian dari peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan madrasah, guru madrasah perlu ditingkatkan kualifikasi akademiknya ke jenjang S-2; bahwa dalam rangka untuk memotivasi guru madrasah dalam peningkatan kualifikasi, dipandang perlu memberikan bantuan beasiswa pendidikan S-2 kepada guru yang lulus seleksi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang nama-nama peserta program beasiswa S-2 bagi guru madrasah yang berhak mendapatkan beasiswa studi S-2 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru; Peraturan Presiden RI Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Negara RI sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden No. 94 Tahun 2006;Peraturan Presiden RI Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2006; Peraturan Menteri Agama RI Nomor 10 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 592). Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama RI.
Memperhatikan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2124 Tahun 2013 Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Bantuan Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah; Hasil seleksi administratif dan akademik yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi penyelenggara; Surat Pengesahan DIPA Ditjen Pendidikan Islam Tahun Anggaran 025.04.1.426302/2013 tanggal 5 Desember 2012;
Menetapkan nama-nama peserta Program Beasiswa S-2 bagi Guru Madrasah tahun 2013 sebagaimana tersebut dalam lampiran 1 sampai dengan 6; Peserta yang dinyatakan lulus agar segera mendaftar ulang di perguruan tinggi tempat peserta diterima sebagai penerima bantuan beasiswa S-2 sesuai dengan waktu yang ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing; Bila sampai batas waktu yang telah ditetapkan tidak mendaftarkan diri, maka peserta tersebut dinyatakan gugur & digantikan peserta cadangan; Peserta cadangan berhak mendaftarkan diri jika ada peserta yang mengundurkan diri atau didiskualifikasi oleh perguruan tinggi penyelenggara; Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Pendis yang telah ditetapkan.
- Perguruan Tinggi Penyelenggara Beasiswa
No
|
Nama Perguruan Tinggi
|
Prodi
|
Hasil Beasiswa S2 Guru Madrasah
|
1
|
Universitas Negeri Surabaya (Unesa)
|
Bahasa Inggris ; Matematika
| |
2
|
Universitas Negeri Yogyakarta (UNY)
|
Sains/IPA Terpadu ; Bahasa Inggris
| |
3
|
Universitas Negeri Semarang (Unnes)
|
Fisika ; Biologi ; Kimia
| |
4
|
IAIN Antasari Banjarmasin
|
Pendidikan Agama Islam
| |
5
|
STAINU Jakarta
|
Islam Nusantara
| |
6
|
IAIN Imam Bonjol Padang
|
Bahasa Arab
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar